BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..

KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.

2. Data yang transparan langsung dari airline.

3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.

4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.

5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.

6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini

Tampilkan postingan dengan label lion air. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lion air. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Desember 2011

Januari 2012 Asuransi "Delay" Mulai Diimplementasikan.

 
JAKARTA, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menggodok Pasal 16 dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang mengatur soal mekanisme asuransi delay, khususnya syarat konsorsium asuransi.

Targetnya, peraturan ini akan siap diimplementasikan pada 1 Januari 2012 nanti. "Sekarang kami sedang menyusun persyaratan konsorsium asuransi, perusahaan mana saja yang mau masuk," ujar Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Selasa (27/12/2011) di Jakarta.

Pelaksana Harian Direktur Angkutan Udara, Djoko Murjatmodjo, menyatakan, aturan asuransi delay ini sudah disetujui oleh semua maskapai. "Semua maskapai sudah setuju, tapi yang masih didiskusikan adalah pasal 16 soal konsorsium asuransi," ujar Djoko.

Menurutnya, syarat-syarat perusahaan asuransi yang ingin ikut dalam peraturan ini, seperti aturan hukum modal minimum perusahaan asuransi, masih disusun. "Hari ini kami sedang bicarakan dengan biro hukum. Kalau tidak ada halangan, 1-2 hari lagi bisa naik untuk ditandatangani Menteri," tambah Djoko.

Nantinya, penggantian ganti rugi ini akan diawasi oleh pihak otoritas bandara. "Penggantiannya akan berupa uang tunai ataupun voucer sebesar Rp 300.000. Jika berbentuk voucer, maka harus bisa diuangkan paling lambat satu hari kerja setelahnya di kantor airline terdekat," ungkap Djoko.

Seperti diketahui, sejatinya peraturan ini bakal diimplementasikan pada November lalu, tetapi mengalami penundaan. Beleid ini salah satunya akan mengatur ganti rugi sebesar Rp 300.000 kepada penumpang akibat keterlambatan penerbangan atau delay selama empat jam. (Harry Febrian/Kontan)
 
 

Perusahaan Asuransi Lirik Bisnis Asuransi Delay Penerbangan

a
 
Terhitung mulai 1 Januari 2012, setiap maskapai penerbangan yang mengelami keterlambatan atau delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300.000 untuk setiap penumpang. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Terbitnya beleid itu membawa berkah bagi perusahaan asuransi umum. Pasalnya, beleid itu mewajibkan tanggung jawab atas ganti rugi delay diasuransikan kepada satu atau gabungan beberapa perusahaan asuransi nasional.

Klaim asuransi tanggung jawab angkutan udara dapat dilakukan dengan menggunakan jasa keperantaraan perusahaan pialang asuransi.

Tak ingin menyia-nyiakan peluang, perusahaan asuransi kini mulai bergerilya mendekati beberapa perusahaan penerbangan. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), misalnya, saat ini sangat agresif dalam menawarkan kerja sama asuransi delay dengan maskapai.  "Sudah kami kirimkan tawaran kerjasama ke beberapa maskapai, tapi belum ada jawaban," kata Direktur Ritel PT Jasindo, Soeranto, Rabu (28/12/2011).

Soeranto mengaku tertarik menggarap asuransi delay karena peluang pasarnya sangat besar. Menurutnya, bisa bekerjasama dengan salah satu maskapai saja, potensi perolehan preminya sangat besar.
Ia mencontohkan, dengan harga premi sebesar Rp 15.000 per penumpang, maka potensi perolehan premi dalam setahun akan mencapai Rp 15 miliar. "Itu dengan asumsi satu maskapai bisa mengangkut 1 juta orang per tahun," jelas Soeranto.

Direktur Ritel PT Citra Insurance Underwritter Bino Sulaksono mengakui potensi asuransi delay sangat besar. Sebelum ada asuransi delay, perusahaan asuransi sudah mengangtongi premi cukup besar dari penjualan produk asuransi perjalanan dengan pesawat. Produk tersebut menanggung jiwa penumpang dan barang.
khusus untuk asuransi delay nantinya akan menanggung keterlambatan pesawat. Alhasil, pendapatan asuransi delay ini bakal mengerek perolehan premi dari produk asuransi perjalanan dengan pesawat.

Menurut Bino, dari asuransi perjalanan itu saja, perusahaannya berhasil mengumpulkan premi sebesar Rp 5 miliar per November 2011. Selain bekerja dengan maskapai, premi sebesar itu didapat juga dari kerjasama dengan biro perjalanan wisata. "Komposisinya, 60% dari agen perjalanan dan 40% dari maskapai," jelas Bimo. (Feri Kristiant/Kontan)



Kamis, 08 Desember 2011

Lion Air dan Pemerintah Dihukum karena Diskriminasikan Penyandang Cacat


Maskapai penerbangan nasional Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan dinyatakan melakukan perbuatan diskriminasi terhadap difabel (penyandang cacat). Oleh karenanya, mereka dihukum membayar Rp 25 juta dan permohonan maaf di koran nasional.

"Mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Menghukum tergugat I, II dan III tanggung renteng Rp 25 juta dan memohon maaf di media cetak harian nasional," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Sutikno di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (8/12/2011).

Majelis hakim menilai Lion Air bersalah karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap penumpang, Ridwan Sumantri pada 11 April 2011 silam. Akibat perbuatan ini maka penumpang mendapat kerugian, baik materiil maupun immateril.

"Perbuatan tergugat mengakibatkan perasaan malu dan terhina sebagai orang cacat," tambah Amin.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT Angkasa Pura II karena tidak menyediakan lift khusus bagi para difabel. Adapaun Kementerian Perhubungan dihukum karena sebagai regulator lalai akan tugasnya. Yaitu wajib melakukan kontrol dan pengawasan.

"Kemenhub tidak boleh hanya menunggu laporan penumpang tetapi proaktif melihat pemenuhan hak penumpang," tandas Amin.

Mendapati putusan ini, kuasa hukum Lion Air, Nusirwan langsung menolak keputusan ini dan serta merta menyatakan banding. Menurutnya keputusan hakim melebihi apa yang digugat oleh penggugat. "Hakim dalam memutus juga mempertimbangkan berdasarkan pengamatan sendiri. Bukan berdasarkan fakta persidangan. Selain itu, selama persidangan penggugat tidak bisa membuktikan kerugian yang dialami. Kami banding," kata Nusirwan.

Gugatan ini bermula ketika Ridwan, warga Pondok Bambu, Jakarta Timur hendak terbang menuju Denpasar pada Senin 11 April 2011 dari Bandara Soekarno-Hatta. Ridwan merasakan perlakuan diskriminatif usai melakukan check in.

Awalnya dia meminta tempat duduk bagian depan supaya tidak terlalu jauh digendong. Nyatanya, dia mendapat seat 23 A atau bagian tengah.

Diskriminasi lainnnya yaitu dia dipaksa menadatangani surat sakit. Tercantum pula jika sakitnya menyebabkan penumpang lain sakit, maka dia yang harus menanggung. Dirinya sempat protes hingga penerbangan molor selama 40 menit. Di ujung pemaksaan, petugas Lion Air mengancam apabila tidak mau menandatangi surat sakit, maka Ridwan harus turun.

Diberi pilihan tersebut, mau tidak mau dia menandatangai surat perjanjian tersebut. Selain itu dia juga ada pekerjaan penting di Denpasar yang tidak mungkin ditinggalkan.

(detikNews)

Lion Air: Jika Bahayakan Penerbangan Pilot Berhak Usir Penumpang


Mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH), Bernard (20), terpaksa diusir pilot dari pesawat Lion Air JT 0575 rute Surabaya-Jakarta. Tindakan pilot itu diperbolehkan dalam aturan penerbangan dunia, jika penumpang tersebut bisa membahayakan keselamatan penumpang lain dan penerbangan.

"Itu sudah menjadi aturan penerbangan dunia. Siapa pun yang dianggap mengganggu penerbangan, si pilot berhak mengambil tindakan," kata Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, saat dihubungi detikcom, Rabu (7/12/2011).

Menurut Edward, kewenangan pilot itu pun tidak boleh mendapat intervensi dari pihak manapun. Karena pilot sendiri yang mengetahui kondisi di dalam pesawat.

"Tidak boleh dalam koridor intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Namun untuk insiden dugaan pemukulan terhadap Bernard oleh pilot Kapten Ivan Setiawan, Edward enggan menjelaskan duduk perkaranya.

"Biarlah proses itu berjalan. Saya nggak bisa mengatakan itu kejadiannya bagaimana," jelasnya.

Sebelumnya Bernard (20) melaporkan Kapten Ivan Setiawan ke Polres Sidoarjo. Bernard mengaku dipukul oleh pilot tersebut hingga rusuknya luka dan tulang rawannya infeksi. Bernard pun melakukan visum.

Pemukulan ini dipicu oleh ucapan Bernard yang dianggap tidak sopan kepada pramugari. Nah, kata-kata itu yang memicu pilot dan sekuriti bertindak. Sayangnya, Edward enggan mengungkapkan kata-kata apa yang dilontarkan Bernard.

"Ya saya ngobrol sama teman-teman saya sambil jalan setelah itu," kata Bernard.

Edward enggan membeberkan kronologi keributan tersebut versi sang pilot. Pihak Lion Air pun menyerahkan seluruh penyidikan kepada pihak kepolisian.


(detikNews)

Senin, 05 Desember 2011

Pemerintah Bantah Intervensi Pembelian Lion Air


Pementerian Perhubungan menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam keputusan pembelian pesawat Boeing 737 oleh Lion Air. "Ini murni urusan bisnis," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, Sabtu, 3 Desember 2011.

Pembelian pesawat, kata dia, tidak memerlukan izin pemerintah karena masuk ranah bisnis. Izin baru diturunkan oleh Kementerian apabila pesawat akan dioperasikan. "Saat itu baru perlu izin Kementerian Perhubungan," ujar Bambang.

Ia juga mengaku tak tahu adanya tekanan dari pemerintah Amerika Serikat terhadap Lion agar maskapai ini memborong Boeing. Pasalnya, dalam transaksi tersebut, Lion langsung berurusan dengan Boeing tanpa perantara Kementerian Perhubungan.

Pabrik pesawat asal Eropa, Airbus, menuduh Gedung Putih ikut campur memenangi kontrak pembelian Boeing 737 ke Indonesia senilai hampir US$ 22 miliar atau Rp 195 triliun. Direktur Operasional Airbus John Leahy mengatakan kesepakatan tak terjadi tanpa keterlibatan Presiden Amerika Barack Obama.

"Presiden Direktur Lion Air Rusdi Kirana mengatakan kepada saya, dia tidak punya pilihan. Tampaknya ada intervensi politik di sana," katanya seperti dikutip dari Reuters, Jumat lalu.

Pada 18 November lalu, Lion membeli 230 pesawat Boeing 737 MAX. Kesepakatan ini jauh lebih besar ketimbang pembelian oleh Emirates Airlines sebanyak 50 unit Boeing 777-300 Extended Range.

Lion Air menolak berkomentar, tapi membantah tudingan tunduk pada tekanan. "Saya tidak ingin mengomentari masalah itu. Kami melakukan pembelian murni secara komersial," kata Edward Sirait, juru bicara.

Menurut pengamat industri penerbangan, Dudi Sudibyo, campur tangan pemerintah dalam transaksi jumbo lazim terjadi. Hal serupa pernah dilakukan oleh Presiden Amerika sebelumnya, Bill Clinton, dalam pembelian pesawat F-15 oleh Arab Saudi.

Dari sisi industri penerbangan Amerika, campur tangan ini menjadi hal positif untuk mendorong pertumbuhan di negara tersebut. Namun bagi negara pembeli, banyak hal yang dikaji. "Misalnya, keuntungan negara dalam membeli pesawat-pesawat tersebut," ujarnya.

Seharusnya Lion Air atau pemerintah Indonesia mendapat imbal balik dari pembelian 230 unit pesawat. Dudi mencontohkan, saat Indonesia membeli pesawat F-16 dan Fokker 70, pemerintah berhasil mendapatkan imbalan berupa perawatan aset ataupun komponen pesawat.

Bambang mengatakan pemerintah belum mendapat imbalan apa pun dari transaksi ini. "Seharusnya Lion berkoordinasi dengan pemerintah, misalnya Kementerian Riset dan Teknologi atau Kementerian Perindustrian, agar ada imbal balik langsung bagi pemerintah," katanya.


(Tempo.co)


SUPPORT BY







Kamis, 01 Desember 2011

Mengapa Garuda Tak Ikut Lion Air Pesan Boeing ?

Maskapai penerbangan swasta, Lion Air, beberapa waktu lalu memborong 201 pesawat Boeing 737 Maxz. Maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk, juga ditawari Boeing untuk membeli 737 Maxz, namun tidak diambil. Apa alasannya?

Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjelaskan, alasan Garuda Indonesia tidak mengambil tawaran Boeing karena perusahaan tidak bisa membeli pesawat yang bentuk nyatanya belum ada. Apalagi, status Garuda saat ini adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Garuda itu perusahaan BUMN dan publik, sehingga saya susah mempertanggungjawabkan kepada pemegang saham," kata Emirsyah di Jakarta, Selasa 29 November 2011.

Emirsyah mengungkapkan, hingga saat ini, pesawat Boeing tipe 737 Maxz baru sebatas gambar. Kemungkinan, bentuk nyata dari pesawat komersial keluaran pabrikan Amerika Serikat itu baru akan terwujud pada 2017.

Ketika ditawari untuk membeli 737 Maxz, Emirsyah mengungkapkan, produsen Boeing menyatakan pesawat keluaran terbaru tersebut merupakan pengembangan dari Boeing 737 dengan tingkat efisiensi lebih besar. "Saat ditanya efisiensi seperti apa, masih belum tahu," katanya.

Jika dirinya menjadi dirut maskapai swasta, Emirsyah mengaku akan mengambil keputusan yang sama seperti ditempuh Lion Air. Alasannya, penawaran Boeing dianggap sangat menguntungkan serta dukungan publikasi yang besar-besaran.

"Kalau saya swasta, saya juga melakukan hal yang sama, karena harganya murah dan dari segi public relations, signing di depan kepala negara merupakan hal yang bagus bagi maskapai," ujar dia.


(VIVAnews)



SUPPORT BY